Pemkot Cilegon di Ingatkan KPK, Sejumlah Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan

detakbanten.com CILEGON - Kewajiban penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur dalam Undang-Undang 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi.

 

 

Go to top