Pemkot Cilegon Siapkan Denda Rp 50 Juta Bagi Pelanggar Prokes
detakbanten.com Cilegon - Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Cilegon. Perda itu dibentuk, agar masyarakat Cilegon lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.