Tiga Rumah Warga dan Dua Stasiun Kereta Api Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

detakbanten.com Cilegon - Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon telah menetapkan tiga rumah dan dua stasiun Kereta Api sebagai benda cagar budaya di Kota Cilegon.

 

 

Go to top