Smart Card KIR Tengah Digodok Dishub Cilegon

Detakbanten.com, Cilegon - Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon tengah mempersiapkan untuk menyelenggarakan uji KIR berbasis digital. Dimana ke depan, hasil uji KIR tidak lagi berbentuk buku, melainkan smart card.

 

 

Go to top