Penyelundupan Benur Senilai Rp 6 Miliar Berhasil Digagalkan

detakbanten.com Cilegon - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten mengamankan dua penjual bayi lobster (benur) tanpa izin di Muara Binuangeun Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/1/2021). Dari penangkapan itu sebanyak 24 ribu ekor diamankan dengan nilai ekspor Rp 250 ribu per ekor atau jika dijumlah secara keseluruhan Rp 6 miliar.

 

 

Go to top