Pemkot Cilegon Batasi Jam Operasional Pusat Perbelanjaan

detakbanten.com Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon mengeluarkan surat edaran bernomor 500/333/Disperindag. Hal itu dilakukan guna pencegahan penyebaran corona virus disiase (Covid – 19) di pusat perdagangan yang ada di Cilegon agar pasar tradisional, toko modern/minimarket, swalayan serta Mall untuk tutup lebih awal.

 

 

Go to top