Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kapal Asal Hongkong Diperiksa Petugas

Sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Kapal Asal Hongkong Diperiksa Petugas

detakbanten.com Cilegon – Tim Imigrasi Cilegon dan Kanwil Kemenkumham Banten memeriksa kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak, sedikitnya 19 Warga Negara Asing (WNA) turut diperiksa kelengkapan administrasinya. WNA yang turut diperiksa yakni 8 WNA asal Hongkong dan 11 WNA asal Vietnam.

Diketahui kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak yaitu MV Spring Amir dengan Call Sign VRQZ9 yang berasal dari Hongkong dan melakukan destinasi Port Departure Merak – Indonesia dan Port Arrival, Vietnam.

Pemeriksaan 19 WNA pada kapal asing yang sandar di Pelabuhan Indah Kiat Merak dipimpin langsung Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, pada Kemenkumham Banten Arfa Yudha Indrawan, dan didampingi kantor Imigrasi Cilegon.

Arfa mengatakan, tim melaksanakan pemeriksaan berdasarkan prosedur kedatangan alat angkut ke wilayah Indonesia diantaranya melakukan pengecekan manifest crew list dengan data 8 orang WNA China dan 11 WNA Vietnam.

"Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan terutama masa berlaku paspor minimal 6 bulan, memasukan data dokumen perjalanan dalam sistem border control manajemen sekaligus pengecekan daftar cekal, memberikan cap izin masuk crew visit yang berlaku 60 hari di Indonesia," paparnya, Kamis (17/2/2022).

Dikatakan Arfa, tim juga melakukan pengecekan seluruh kapal untuk mengetahui keberadaan orang asing yang ada di kapal tersebut sesuai data dalam manifest, dan memberikan clearence sebagai tanda bahwa kapal tersebut telah diperiksa oleh imigrasi. “Usai dilakukannya pengecekan mulai dari data dokumen hingga cek fisik pada kapal, tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan pengawasan keimigrasian tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Pemeriksa Keimigrasian pada Imigrasi Kota Cilegon Yordan Yerikho mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan di dalam kapal selama kurang lebih 30 menit. “Kita melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 menit di mulai jam 6 sore,” katanya.

Ia memastikan, dari hasil pemeriksaan terhadap 19 WNA yang berada di kapal asing itu tidak ada yang melanggar ketentuan semuanya dinyatakan sudah lengkap. “Tidak ada yang melanggar semuanya lengkap,” pungkasnya.

Dibagian lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan persoalan pandemi Covid-19 sudah kurang lebih dua tahun dan ini tidak boleh mengurangi kinerja timnya. "Tidak mengurangi kewaspadaan kita dan bagaimana kita menyesuaikan diri dengan berbagai inovasi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah, khususnya di Banten. Jangan sampai kita kecolongan, yang nantinya akan berdampak buruk pada keseimbangan keamanan dan ketertiban negeri ini," tegasnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat penegakan hukum laut di wilayah Indonesia. “Diharapkan dengan adanya pengawasan dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah laut perairan NKRI khususnya di Banten dapat memberikan kontribusi positif serta penguatan teknis keimigrasian," tandasnya. (man)

Go to top