Ribuan Kendaraan Pemudik Disuruh Balik Lagi di Gerbang Tol Merak Cilegon

Ribuan Kendaraan Pemudik Disuruh Balik Lagi di Gerbang Tol Merak Cilegon
detakbanten.com CILEGON  –  Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten telah memutarbalik arah bagi sebanyak 4.772 kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di Pos cek point Gerbang Tol Merak.
 
Diketahui, hal tersebut dilakukan sejak diberlakukannya larangan mudik pemerintah sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
 
“Hari ini situasi kendaraan menuju ke Pelabuhan Merak terpantau landai dan sepi, kami masih melakukan pemeriksaan khusus kendaraan atau orang yang hendak melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Selasa (12/5) malam.
 
Menurut Wibowo, angka tersebut terhitung tepat memasuki pada hari ke 18 Operasi Ketupat Kalimaya 2020 diberlakukan. Dari 4.772 kendaraan yang diputarbalikkan petugas didominasi kendaraan pribadi, selanjutnya roda dua dan bus.
 
“Hingga hari ini jumlah kendaraan menurun sampai 7 persen, kami harap masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik,” harapnya.
 
Selain itu, ia juga menjelaskan penguatan dari regulasi Permenhub No 25 tahun 2020 yang sudah mengatur pembatasan kendaraan dan orang, telah diperkuat dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang pembatasan perjalanan orang.
 
Pengecualian tersebut, jelas dia, orang yang sedang melaksanakan tugas. Kemudian orang yang sedang berduka, seperti keluarga meninggal atau sakit dan membutuhkan perawatan segera dengan menunjukan surat kematian atau rujukan rumah sakit, dan orang repatriasi atau mahasiswa yang kuliah di luar negeri.
 
“Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menunjukan dokumen lengkap, termasuk surat keterangan sehat yang menunjukkan tidak terjangkit Covid-19,” tandasnya.
 
Sementara itu, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan bahwa untuk angkutan umum sudah diperbolehkan beroperasi dengan beberapa persyaratan.
 
"Kalau di terminal kita sampai sekarang tidak operasional, pengecualiannya untuk angkutan umum diperbolehkan tapi dengan persyaratan. Kalau penumpangnya harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam surat edaran (SE) ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 SE nomor 4 tahun 2020," terangnya. 
 
Nurhadi menambahkan terkait dengan pemberian ijin bus AKAP dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat, namun hingga saat ini di Banten belum ada yang mendapatakn ijin. 
 
"Kendaraannya sendiri harus mempunyai ijin yang dikeluarkan dari pemberi ijin AKAP dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat. Sepanjang tidak memenuhi persyaratan itu, kita tidak diperbolehkan masuk ke terminal. Kemudian penjulan tiketnya pun tidak boleh dilapangan harus di kantor. Jadi sampai sekarang belum ada satupun kendaraan yang mempunyai ijin dari Dirjen Perhubungan Darat dari AKAP yang masuk ke terminal di wilayah Banten," tandasnya.

 

 

Go to top