Residivis Tertangkap Edarkan Sabu

Ilustrasi Ilustrasi

Detakbanten.com CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil meringkus Hendra (36), seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Cilegon Wahyu Diana, dari tangan Hendra pihaknya berhasil mengamankan 80 paket sabu dan enam butir ekstasi. Barang haram itu disita dari rumah warga Lingkungan Jeruk, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Banten itu.

"Tersangka ini baru keluar dari LP sekitar enam bulan lalu setelah menjalani hukuman selama lima tahun atas kasus yang sama. Kami mendapat informasi dari LP mengenai narapidana yang baru bebas dan masih dalam tahap pembinaan," kata Wahyu di Mapolres Cilegon, Jumat (20/3/2015).

Dalam beraksi, Hendra tergolong berani karena melakukan transaksi langsung dengan pembeli. Selain itu, sabu siap edar yang dijual juga dikemas rapi.

Kepada wartawan, Hendra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dari salah seorang teman di Jakarta.

"Saya jual Rp300.000 satu paket, biasa saya jual sesama teman pemakai saja. Kalau di tempat hiburan nggak berani, saya jual di Pulomerak saja," katanya.

Hendra terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara.

 

 

Go to top