Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi, Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi, Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

detakbanten.com Cilegon - Untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat pentingnya menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru. Pemkot Cilegon nampaknya akan lebih tegas dalam menerapkan kedisiplinan masyarakat pada adaptasi kebiasaan hidup baru dengan memberikan sanksi.

Hal tersebut dikatakan Walikota Cilegon, Edi Ariadi pada apel pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru yang dihadiri tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Cilegon di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Walikota Cilegon, Senin (3/8/2020).

Edi menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat pentingnya menegakkan disiplin protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru.

Dalam pendisiplinan tersebut, kata Edi, Pemkot Cilegon akan memberikan sanksi berupa denda kepada masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan.

“Nanti kan akan ada aturan baru, misalnya ada denda buat mereka yang engga pake masker, atau yang melanggar protokol seperti apa,” kata Edi kepada wartawan usai apel.

Protokol kesehatan pada masa adaptasi hidup baru (New Normal), sebelumnya sudah diterapkan oleh Pemkot Cilegon melalui tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Namun, kata Ketua Gugus Tugas Covid-19 Cilegon, nampaknya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan masih dirasa kurang, ditambah dengan semakin meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi Positif.

“Ada (penegasan sanksi dan denda, red), saya engga mau disini jadi merah (Zona merah Covid-19), makanya (aturan dan sanksi) lagi di godok. Kemungkinannya ada denda dan sebagainya, termasuk di industri segala, pokoknya yang kerumunan massanya banyak,” ujar Edi.

Ditempat yang sama, Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, yang merupakan Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Cilegon mengatakan, pendisiplinan dan penegasan protokol kesehatan perlu segera diterapkan.

Dengan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Jakarta, kata Kapolres, Cilegon sebagai gerbang Pulau Jawa dan kawasan industri, sepatutnya lebih mendisiplinkan masyarakat sejak dini.

“Sehingga kita juga harus mengantisipasi masyarakat kita supaya disiplin, dalam artian kegiatan perlu kita intensifkan kembali,” kata AKBP Yudhis.

Kapolres mengatakan, dalam penegakan disiplin tersebut, pihaknya siap untuk membantu Pemkot Cilegon dalam penegakan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru.

Penegakan pendisiplinan itu, lanjut Kapolres, untuk meminimalisir resiko penularan Covid-19 khusunya bagi masyarakat di Kota Cilegon.

“Memang untuk pendisiplinan ini perlu kita terapkan sedini mungkin. Tadi pak wali juga sudah sampaikan, sedang di godok Perwali (Peraturan Walikota), dimana kita akan menegakkan pendisiplinan ini dengan berbagai macam sanksi,” ujarnya.

Pada apel tersebut hadir, Wakil Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati, Wakil Ketua DPRD Cilegon, Sokhidin, Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, Dandim 0623 Cilegon, Letkol Arm. Rico Ricardo Sirait, Kajari Cilegon, Andi Mirnawati.

Serta kepala OPD dan jajaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cilegon.

 

 

Go to top