Musipka Kecamatan Mancak Temui Petani Penyadap Nira

Musipka Kecamatan Mancak Temui Petani Penyadap Nira

Detakbanten.com, CILEGON -- Sebagai tindak lanjut adanya informasi yang berkembang, baik di media social maupun di tengah masyarakat akan adanya peredaran produksi minuman jenis tuak, Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, pimpin rombongan Muspika Kecamatan Mancak untuk langsung menemui para petani/penyadap Nira pohon kelapa tersebut. Rabu (12/01/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono, S.Ik, SH, yang saat ini diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, S.Sos, M.Ip., menjelaskan bahwa saat ini muncul kembali informasi terkait adanya peredaran produksi minuman jenis tuak di wilayah Kecamatan Mancak, untuk itu bersama Muspika Kecamatan Mancak turun langsung ke lapangan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.

Sidak tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (11/01) dengan menyasar ke petani/penyadap nira pohon kelapa yang berada di Desa Mancak dan Desa Winong, yang santer di infokan sebagai lokasi peredaran produksi minuman jenis tuak tersebut, namun berdasarkan hasil pantauan dan dialogis bersama para petani/penyadap nira, antara lain Sdr Kasbulah yang beralamatkan di Kampung Cipanas Rt 007/003, Desa Mancak maupun dengan Sdr Rusdi yang beralamatkan di Kampung Barat Rt 005/001, Desa Winong, menjelaskan bahwa memang setiap hari mereka melakukan aktifitas menyadap nira dari pohon kelapa dan hasilnya masih berupa air nira yang murni atau yang biasa di sebut lahang,“ Papar Dikdik Rustandi.

Mengingat biaya produksi untuk dijadikan sebagai gula aren semakin tinggi dan memakan waktu yang lama sekitar 6-7 jam, maka hasil penyadapan air nira murni/lahang tersebut yang di dapat setiap hari kemudian dikumpulkan lalu di ambil oleh pengepul selanjutnya diambil oleh pembeli yang notabene dari luar daerah Mancak dan tidak diolah dan diproduksi menjadi minuman tuak apalagi dijual ke warga masyarakat/pelajar di sekitaran Kecamatan Mancak,“ Imbuhnya

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap dan menghimbau kepada para petani/penyadap Nira/lahang tersebut agar hasilnya untuk dijadikan gula aren namun apabila terbentur masalah biaya operasional dan waktu, jangan sampai air nira/lahang tersebut di produksi dan dijadikan minuman tuak, dengan demikian berdasarkan hasil pantauan di lapangan dapat di simpulkan bahwa tidak benar informasi yang beredar melalui media social maupun di tengah masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Mancak ada peredaran produksi minuman jenis tuak alias Hoax,“ Tutupnya.

 

 

Go to top