Edarkan Narkoba, Oknum Pegawai Dishub Cilegon Diciduk Polisi

Edarkan Narkoba, Oknum Pegawai Dishub Cilegon Diciduk Polisi

detakbanten.com Cilegon – Salah seorang oknum petugas Tenaga Harian Lepas (THL) Bidang Manajemen Rekayasa yang bekerja di Dinas Perhubungan Kota Cilegon, diringkus Satres Narkoba Polres Cilegon lantaran menjadi kurir sekaligus diduga pengedar narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial DSH ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Minggu (20/9) lalu.

Pelaku ditangkap bersama istrinya saat akan membeli makanan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, istri DSH diketahui tidak terlibat dalam kasus tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu paket sabu siap edar, selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menggeledah rumah tersangka dan mendapati 7 paket plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat sekira 2 gram yang disimpan pada gulungan gorden di rumahnya.

“Tapi dia sudah siap pakai dengan banyak plastik-plastik yang sudah siap dia (tersangka) edarkan. Berarti diindikasikan juga, dia selain sebagai kurir juga bisa sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut Elang mengatakan pengungkapan itu berdasarkan hasil pengembangan dari salah seorang konsumen DSH berinisial BKK yang ditangkap pada Sabtu, (19/9) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kelurahan Jombang Wetan.

Masih kata AKP Elang, DSH mendapatkan barang haram itu dari salah seorang penghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan). Namun, belum diketahui penghuni Lapas mana yang menjadi pemasok barang haram ini.

“Dia dapat barang haram itu dari dalam Lapas informasi terakhir, maksudnya dalam artian tidak diketahui dimana posisinya dia hanya bro di dalam handphone itu,” jelas Elang.

Tersangka menjual narkoba tersebut dengan harga 400 ribu per paket ukuran 0.40 gram dengan sasaran konsumen dewasa. Dari tangan tersangka, polisi menyiata 7 paket plastik bening sabu dengan berat total kurang lebih 2 gram, 1 paket plastik bening berisi kristal putih seberat 0.30 gram sabu, dan satu unit handphone android yang digunakannya untuk berkomunikasi. Saat ini, DSH mendekam di Mapolres Cilegon, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika. Dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (man)

 

 

Go to top