DPU Cilegon Belum Terima Laporan Atap Dinkes Jebol

DPU Cilegon Belum Terima Laporan Atap Dinkes Jebol

detakserang.com - CILEGON, Terkait jebolnya plafon Gedung Dinas Kesehatan Cilegon dan rusaknya beberapa fasilitias didalam gedung lainnya yang baru saja ditempati, Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon belum mendapatkan laporan atas kejadian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ridwan, Sekertaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon yang ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (17/6).

" Ini saya baru saja taju dari wartawan kalau ada plafon yang rusak di Gedung Dinkes" Tuturnya.

Ridwan menyebutkan bahwa atas kerusakan yang terjadi, Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemborong untuk melakukan perbaikan terhadap gedung tersebut.

Ia menyebutkan bahwa kerusakan yang terjadi merupakan tanggung jawab penuh dari pihak pembangun gedung dalam hal ini pemenang tender proyek. Hal ini dikatakannya karena sudah termuat dam kontrak penyelesaian proyek.

" Kalau pembangunan Gedung itu, memang dalam kotrak hanya 95 persen, 5 persennya disisihkan untuk perawatan dan pemeliharaan, kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab, pasti pemborong yang mengerjakan proyek itu" Tuturnya.

Secara detail Ridwan menjelaskan bahwa Proyek Pembangunan Dua Gedung yang berdekatan kantornya, baik gedung Dindik Kota Cilegon dan Dinkes Kota Cilegon menelan anggaran hingga 12 miliar rupiah untuk tahap pembangunan Tahun 2013. Sementara itu, tahap selanjutnya, di Tahun 2014, anggaran atas tahap akhir proyek pembangunan gedung tersebut telah digelontorkan dana sebesar 2.7 miliar rupiah.

" Gedung ini kan dibangun sejak 2011, dengan tahapan pembangunan. Tahun 2011 sampai Tahun 2013, Pembangunan gedung dengan anggaran 12 miliar rupiah, tahun ini, sudah dianggarkan 2.7 miliar rupiah meliputi pekerjaan pengerjaan Partisi, Lahan parkir, Pemagaran, Jalan paving blok dan lainnya" Jelasnya.

Ridwan menjelaskan bahwa Tahap penyelesaian pembangunan gedung tahun 2013 lalu telah berakhir pada bulan Desember Tahun lalu. Untuk perawatan dan pemeliharaan, lanjut Ridwan, Pemborong diberi waktu 6 bulan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi.

" Pembangunan gedungnya sudah selesai bulan Desember lalu, kalau dihitung waktu pemeliharaannya, 6 bulan dari pembangunan gedung berakhir, tinggal beberapa minggu saja, pemborong harus memperbaiki gedung itu" Tuturnya.

 

 

Go to top