BKP Cilegon Perketat Pengawasan Keluar Masuk Hewan Ternak

Suasana rapat koordinasi BKP Cilegon bersama stakeholder Dalam Rangka Kewaspadaan dan Penanganan PMK di Kantor BKP Cilegon, Rabu (18/5/2022). Suasana rapat koordinasi BKP Cilegon bersama stakeholder Dalam Rangka Kewaspadaan dan Penanganan PMK di Kantor BKP Cilegon, Rabu (18/5/2022).

detakbanten.com Cilegon - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Kota Cilegon memastikan tidak akan mengeluarkan sertifikat kesehatan dari hewan ternak yang masuk dan keluar dari daerah yang rentan penyakit mulut dan kuku (PMK) seperti di Provinsi Jawa Timur terutama Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto dan Provinsi Aceh yang belakangan marak ditemukan di Indonesia.

“Kami memastikan BKP Kelas II Cilegon tidak akan mengeluarkan sertifikat khusus dari daerah yang terkena wabah PMK masuk ke Kota Cilegon,” kata Kepala Karantina Pertanian Cilegon, drh Arum Kusnila Dewi kepada awak media disela-sela sosialisasi di kantornya, Rabu (18/5/2022).

Arum menambahkan, meski Kota Cilegon daerah perlintasan Sumatera-Jawa dan Jawa-Sumatera, namun hingga saat ini pihaknya masih belum menemukan adanya hewan ternak terserang penyakit PMK.

“Sejauh ini belum ada ditemukan untuk kejadian ini yang dilalui media pembawa yang dilalulintaskan di BKP kelas II Cilegon. Meski belum kami temukan adanya hewan ternak yang terserang PMK, kami tetap melakukan koordinasi untuk menjaga kesehatan hewan dan produknya serta menjamin keamanan pangan untuk kesejahteraan manusia,” tambahnya.

Lebih lanjut Arum menjelaskan, dengan rapat tersebut pihaknya telah bersepakat untuk melakukan berbagai macam pengawasan. Seperti, pengawasan ketat terhadap keluar masuknya hewan ternak di perlintasan Jawa-Sumatera.

“Kami juga menerapkan biosekurity, dengan melakukan spraying automatis dan mobile menggunakan desinfektan. Ini untuk menghambat perkembangbiakan dan membunuh agen penyebab penyakit,” jelas Arum.

Dengan kejadian PMK ini, ia menghimbau kepada pelaku usaha peternakan untuk tetap melakukan pemeriksaan secara rutin dan melakukan koordinasi ke dinas atau instansi yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dari daerah asal. “Koordinasi ini sangat penting dilakukan demi menjamin dan menjaga keamanan pangan seluruh masyarakat Cilegon,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, drh. Wisnu Wasesa Putra mengatakan bahwa PMK menyerang hewan berkuku genap seperti sapi, kambing, kerbau, babi, domba termasuk hewan liar seperti gajah dan penyebarannya sangat cepat sehingga dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang sangat besar. Namun ia menegaskan bahwa PMK tidak menular ke manusia atau tidak zoonosis.

Ia melanjutkan, menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No.403/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah PMK Pada Beberapa Daerah di Provinsi Jawa Timur dan No: 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

"Sementara ini Karantina tidak melakukan sertifikasi pada pengeluaran, pemasukan dan transit media pembawa (MP) berisiko PMK dari Propinsi Jatim terutama Kabupaten Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Propinsi Aceh terutama kab. Tamiang dan daerah lain yang terbukti secara klinis dan berdasarkan hasil laboratoris positif PMK," terang Wisnu. (Man)

 

 

Go to top