Items filtered by date: Tuesday, 25 August 2026
Ditetapkan Tersangka, Pemilik PKBM Fiktif di Kosambi Ditahan
detakbanten.com TANGERANG – Usai dilakukan penggeladahan beberapa waktu lalu, kejaksaan negeri kabupaten Tangerang kemudian melakukan penetapan tersangka terhadap pemilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku kecamatan Kosambi berinisial KG dan langsung melakukan penahanan pada Senin ( 24/08/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pelaku berinisial KG langsung digiring dan ditahan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
" Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan PRIN-2665/M.6.12/ Fd.2/06/2026 jo. PRIN 3649/M.6.12/Fd.2/08/2026 setelah Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dan dokumen yang sudah mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah,"terang Eko.
Adapun ditetapkan sebagai tersangka sambung Eko, berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : B-680/M.6.12/Fd.2/08/2026 tersebut yaitu adalah KG selaku Kepala PKBM Indonesia Negeriku, tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta penyidikan, tercatat pada TA 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp 813.050.000,- untuk 535 siswa namun fakta riilnya hanya terdapat 7 siswa aktif; pada TA 2024 menerima dana sebesar Rp 908.830.000,- untuk 581 siswa dengan fakta riil hanya 13 siswa aktif; serta pada TA 2025 menerima dana sebesar Rp 822.140.000,- untuk 511 siswa dengan fakta riil hanya 8 siswa aktif. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 03 Agustus 2026, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2.506.740.000,00 (dua miliar lima ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).
"Dalam perkara ini, Tersangka KG disangkakan melanggar ketentuan hukum pidana korupsi, yaitu
Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"tandasnya.
Polwan Polres Tanjung Balai Gelar Police Go To School
detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)– Memperingati Hari Jadi Polwan ke-78 Tahun 2026, Polwan Polres Tanjung Balai menggelar kegiatan Police Go to School di dua sekolah, yakni SMP N 1 Tanjung Balai dan SMP Yayasan Perguruan Sisingamangaraja, Senin (24/8).
Kegiatan yang dimulai pukul 07.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Pakor Polwan Polres Tanjung Balai, Ipda Feva Sinulimgga, S.E., M.H., bersama jajaran personel Polwan Polres Tanjung Balai.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan, SIP menyampaikan Dalam kegiatan tersebut, Polwan memberikan pemahaman komprehensif mengenai bahaya tindak perundungan (bullying), ancaman bahaya narkoba, serta edukasi tertib lalu lintas sejak dini bagi para siswa dan siswi.
"Edukasi ini bertujuan untuk membentengi generasi muda dari perilaku negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus menanamkan kedisiplinan berlalulintas sejak sekolah," ujarnya
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif saat sesi tanya jawab dibuka. Para pelajar yang aktif bertanya mendapatkan bingkisan menarik berupa cokelat dari tim Polwan, yang menambah antusiasme seluruh peserta di ruangan.
Kepala Sekolah SMP N 1 Tanjung Balai, Sri Gunawan Tarigan, S.Pd., beserta jajaran pengurus Yayasan Perguruan Sisingamangaraja menyambut positif kehadiran para Polwan dan mengapresiasi materi pembinaan yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan para remaja saat ini.
Sekda Banten ke Nakes RSUD: Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu
detakbanten.com BANTEN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten untuk menjadikan Forum Konsultasi Publik sebagai momentum evaluasi dan pembenahan kualitas pelayanan kesehatan. Forum ini dinilai penting karena menyerap masukan langsung dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, Ia menyampaikan hal ini saat membuka "Forum Konsultasi Publik Review Pelayanan RSUD Banten" di Auditorium RSUD Banten, Kota Serang, Senin (24/8/2026).
Forum ini mempertemukan berbagai unsur yang bersinggungan langsung dengan pelayanan kesehatan. Para peserta terdiri atas direktur rumah sakit, kepala puskesmas, perwakilan perguruan tinggi, asosiasi pasien, pengemudi ambulans, relawan kesehatan, organisasi profesi, forum wartawan, hingga unsur masyarakat umum.
Deden menekankan bahwa forum konsultasi harus menjadi ruang terbuka bagi masyarakat. "Rumah sakit harus betul-betul menerima masukan dari masyarakat yang datang ke sini," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Banten agar tidak alergi terhadap kritik. "Jangan khawatir mendapatkan tanggapan negatif. Justru di situlah kita tahu apa yang harus diperbaiki," tegas Deden.
Selain aspek klinis, nakes juga diingatkan untuk selalu mengedepankan sikap ramah, sopan, dan adil kepada seluruh pasien. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang ekonomi atau jenis pembiayaan. “Kalau sakit, ya, sakit. Semua harus kita layani dengan maksimal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Banten, Danang Hamsah Nugroho, menyatakan bahwa masukan dari forum ini akan menjadi bahan pijakan penting. "Kita minta masukan masyarakat terkait perbaikan-perbaikan yang harus kami lakukan," ucap Danang.
Untuk memudahkan masyarakat, RSUD Banten telah menyediakan berbagai saluran komunikasi resmi. Saluran tersebut meliputi media sosial, situs web, layanan pengaduan, ulasan daring (Google Review), survei kepuasan masyarakat, hingga keluhan elektronik (e-complaint).
Danang menambahkan, hasil dari forum ini akan menjadi rujukan utama dalam menyusun rencana peningkatan pelayanan RSUD Banten untuk tahun 2027. "Kita tidak mungkin sampai pada titik ini kalau tidak ada masukan dari masyarakat," tutupnya. (Zal)
Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya
KAB. TANGERANG - Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan. Sinergi ini dinilai penting seiring dengan kemajuan pembangunan, peningkatan investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang makin transparan dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Andra Soni saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa, serta jajaran pejabat dan tamu undangan lainnya.
Menurut Andra, Provinsi Banten memiliki posisi strategis. Kawasan Tangerang Raya, misalnya, merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat.
"Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum," ujar Andra.
Oleh karena itu, lanjutnya, Pemda berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih modern. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya," tegasnya.
Andra menambahkan, PPAT adalah pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat.
"Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.
Ia pun berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.
Sementara itu, Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan, penataan ulang pelayanan pertanahan kini sudah mulai berjalan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.
"Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja," jelas Hapedi.
Percepatan tersebut, lanjut Hapedi, tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu. Langkah ini menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat.
"Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah," pungkasnya. (Zal)

































