Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penyitaan Bidang Tanah dan Bangunan Milik Tersangka RS

Detakbanten.com, BANTEN -- Pada hari Kamis tanggal 01 September 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017 Sebesar Rp. 65.000.000.000,- (Enam Puluh Lima Miliar Rupiah).

 

 

Go to top