PB HMI Sebut Alvin Lim Pembangkangan Terhadap Peradilan

Detakbanten.com, Kab. Tangerang -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara dengan terdakwa Alvin Lim dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Mesti telah diputus bersalah, Alvin Lim pasca lepas demi hukum saat menjalani proses sidang tingkat pertama, hingga hari ini belum juga ditahan.

 

 

Go to top