Polda Banten Gerebek Perusahaan Pengoplos BBM

Gudang Pengoplos BBM Gudang Pengoplos BBM

Detakbanten.com  RAJEG – Polda Banten melalui tim peyelidik Subdit 1 Indagr Ditreskrimsus melakukan pengungkapan kasus kegiatan pengoplosan BBM berjenis solar tanpa ijin oleh PT. Ching Kai Lie, di kampung Sarakan, RT 005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (22/2/2018).

Dalam kegiatan pers release tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Abdul Karim dalam keterangannya mengatakan, PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.

Perijinan tersebut diantaranya, ijin pengelolahan limbah B3, ijin pemanfaatan limbah B3, Ijin penyimpanan limbah B3 dan Ijin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas.

Kombes Abdul Karim menambahkan, atas pengungkapan ini Polda Banten telah mengamankan tiga pelaku berinisial YH, HS, HG warga Negara Asing (WNA).

Adapun barang bukti yang ditemukan, 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, empat tungku proses pembakaran, tujuh tangki pendingin air kapasitas empat ton, dan delapan tangki pencucian.

“Kegiatan pengolahan bahan baku oli bekas yang dilakukan pabrik PT. Ching Kai Lie ini sudah berlangsung selama tiga tahun. Hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan indusrri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

“Kegiatan ini telah membantu kami dan menyelamatkan para konsumen dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Ching Kai Lie ini,” ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Aditya Warman.

Dalam kasus ini, kami akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengungkapkan unsur apa dan berdampak apa yang ditimbulkan oleh pengoplosan tersebut.

“Kita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini, langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan," tandasnya.

 

Baca Juga : Polda Banten Serahkan Bantuan Korban Gempa Bumi

 

 

Go to top