Kemenkumham Banten Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing

foto (istimewa). foto (istimewa).

Detakbanten.com, BANTEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH serta Penyuluh Hukum melakukan Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing pada Kantor Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.

Monitoring dan Evaluasi Desa Sadar Hukum Existing ini dilakukan untuk pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum existing secara faktual terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan Tahun 2012 berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum

“Evaluasi faktual ini kami lakukan dengan pengisian Kuesioner Pemantauan dan Evaluasi Indeks Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi Dimensi Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan dan Akses Demokrasi Dan Regulasi,” ujar Kepala Subbbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Erny Widiastuti, Senin (03/04/2023).

Nantinya setiap kelurahan yang dievaluasi akan menghasilkan rekomendasi yang menentukan keberlakuan statusnya antara lain pencabutan atau pembinaan berkelanjutan yang dilihat dari poin penilaian sesuai dengan Kuesioner Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Erni Widiastuti juga mengingatkan agar setiap tim yang melakukan evaluasi dapat mensosialisasikan terkait adanya Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2023 kepada setiap lurah untuk dapat berpartisipasi mengikuti award dimaksud sebagai sebuah langkah awal tersedianya paralegal di masing-masing kelurahan.

Go to top