Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti dan PPNS

Kakanwil Kemenkumham Banten Lantik dan Ambil Sumpah Notaris Pengganti dan PPNS

Detakbanten.com, BANTEN – Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto secara resmi melantik dan mengambil sumpah 2 (dua) orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 1 (satu) orang notaris pengganti.

"Pada hari ini telah kita lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Notaris Pengganti di Lingkungan Kemenkumham Banten,” ujar Kepala Kantor Wilayah di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Senin (02/10/2023).

Dua orang yang dilantik merupakan PPNS Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Banten. Sedangkan notaris pengganti di Wilayah kerja Kota Tangerang Selatan.

Dalam sambutannya Dodot berkata bahwa selaku penyidik, PPNS wajib untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Peran aparatur penegak hukum khususnya penyidik, sangat strategis dalam kerangka sistem peradilan pidana (criminal justice system).

“Penyidik merupakan pintu gerbang utama dimulainya tugas pencarian kebenaran materiil, karena melalui proses penyidikan, sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Ia pun meminta hendaknya yang baru saja dilantik dapat bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Ia pun berharap dengan dukungan aparatur hukum yang tangguh dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan penegakan hukum, diharapkan kepastian hukum dapat terwujud.

Kepada Notaris Pengganti, Dodot menyatakan bahwa Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan akta tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya,” himbaunya.

Terakhir menutup sambutannya, Dodot menyatakan bahwa Pengambilan sumpah dan pelantikan merupakan amanat dari Undang-Undang. Ia berkata Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudari terkait pelaksanaan tugas (Humas Kemenkumham Banten)

 

 

Go to top