Ambil Sumpah dan Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil: Notaris-Notaris Pengganti Punya Kedudukan dan Tanggungjawab Hukum yang Sama

Ambil Sumpah dan Lantik Notaris Pengganti, Kakanwil: Notaris-Notaris Pengganti Punya Kedudukan dan Tanggungjawab Hukum yang Sama

Detakbanten.com Serang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto mengambil sumpah dan melantik sebanyak 5 (lima) orang Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten, Selasa (07/11).

Disampaikan Dodot Adikoeswanto, pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

“Pengambilan sumpah bukan sekedar acara seremonial belaka, namun ada lafal sumpah yang diucapkan. Sumpah tersebut merupakan janji kepada Tuhan Yang Maha Esa yang harus dipenuhi oleh saudara-saudari dalam pelaksanaan tugas”, ujarnya.

Dodot Adikoeswanto bilang, keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Kedudukan notaris pengganti dalam pembuatan aktapun tidak ada perbedaan dengan notaris. Notaris Pengganti mempunyai bentuk Tanggung Jawab serta akibat Hukum yang sama dengan Notaris yang digantikan, Notaris Pengganti juga dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala akta yang dibuatnya semasa menjalankan jabatannya.

“Untuknya, Notaris Pengganti wajib untuk bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum”, ujarnya.

Hal itu, kata Dodot Adikoeswanto, karena dalam melaksanakan jabatan sebagai Notaris Pengganti, Notaris Pengganti juga akan dibina dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris (baik MPD, MPW, maupun MPP).

“Selain itu, saudara juga perlu mengetahui keberadaan Majelis Kehormatan Notaris (MKN). MKN merupakan badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan izin pemanggilan notaris dan/atau pengambilan fotokopi minuta akta untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan”, ujar Dodot Adikoeswanto.

“Kemudian selaku penerima protokol dari Notaris, saudara-saudari agar segera menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris yang saudara-saudari gantikan setelah masa cutinya berakhir. Berita Acara Penyerahan Protokol tersebut juga agar segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat”, pungkasnya.

Terselenggara di Ruang Corporate University, kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah.

Go to top