DPMPTSP Kab Tangerang Gelar Bimtek Sipinter

DPMPTSP Kab Tangerang Gelar Bimtek Sipinter

Detakbanten.com TANGERANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu) dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), acara yang digelar pada Rabu (30/11/2022) lalu di salah satu hotel di Sentul berjalan dengan lancar.

Kegiatan Bimtek tersebut dibuka secara langsung oleh oleh H. Agus Supriatna, S.Sos, M.Si selaku Kepala Bidang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A mewakili H Soma Atmaja mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya acara bimtek Sipinter dan OSS ini untuk menunjang pekerjaan dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yaitu Bapak H. Epi Suhepriana, S.Sos, M.Si selaku Kepala Seksi Pemantauan Realisasi Penanaman Modal Pada DPMPTSP Provinsi Banten yang menyampaikan materi pertama yaitu Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban harus yang harus dipenuhi Pelaku Usaha.

"Pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Administrator KEK, dan/atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing," kata H. Epi Suhepriana, S.Sos, M.Si

Pengawasan perizinan berbasis risiko kata H Epi, dilakukan berdasarkan pengawasan rutin yaitu berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan pengawasan pengawasan incidental yaitu berdasarkan adanya pengaduan masyarakat.

Sementara Ibu Kus Nindiarini Arimbi Yekti selaku Pemeriksa Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Banten tentang simulasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) OSS Berbasisi Risiko. Tata cara pengisian LKPM dilakukan berdasarkan skala usaha dan tahap pelaporan pelaku usaha. Tahap pelaporan terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu tahap konstruksi dan tahap produksi.

Hal senada dikatakan pemateri ketiga yakni Jani Suhanda, S.Si selaku tenaga ahli Sipinter terkait Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sipinter). Dia menyampaikan informasi terkait proses perizinan melalui Sipinter, persyaratan lengkap untuk pengajuan izin, dan fitur-fitur yang ada pada Sipinter.

" Sipinter merupakan salah satu bentuk e-Government berbasis web yang dapat meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan DPMPTSP kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dalam hal penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan,"terangnya.

Menjadi harapan besar bersama kata Jani Suhanda, bahwa dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Siinter dan OSS RBA ini akan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan dalam melakukan proses perizinan Sipinter dan OSS serta pelaporan LKPM OSS RBA.

Go to top