Pontjo : Bedah Rumah, Harus Ada Koordinasi Antar Instansi

Pontjo : Bedah Rumah, Harus Ada Koordinasi Antar Instansi

detakbanten.com Kota TANGERANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tangerang sekaligus juru bicara Pansus Pontjo Prayoga membacakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota selaku kepala daerah juga merupakan sarana evaluasi dan koreksi terhadap efektifitas dan sinkronifitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun.

Dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan skala prioritas pembangunan, serta kebijakan anggaran atau keuangan, Minggu (7/4/19).

Juru bicara Pansus DPRD Kota Tangerang Pontjo Prayogo menyampaikan Rekomendasi atas Laporan Pertanggung Jawaban Walikota Tangerang tahun 2018 diantaranya, urusan Pendidikan di Kota Tangerang, permasalahan ini merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan dan merupakan kebutuhan dasar setelah prioritas pembangunan. Ada beberapa aspek yang menjadi catatan kami dalam urusan pendidikan dalam Dinas Pendidikan, diantaranya :

1. Perlunya ditingkatkan akses yang lebih baik dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, terutama di server dan aplikasi, agar akses masyarakat juga lebih cepat, dan mudah.

2. Urusan kesehatan, DPRD Kota Tangerang merekomendasikan pada Walikota untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan maksimal, karena kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat yang sesuai dengan Visi Kota Tangerang, Terwujudnya Kota Tangerang Yang Maju.

Selain itu, DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar Pemkot Tangerang melakukan validasi data dalam pembangunan infrastruktur berupa bedah rumah dan jamban sehat. Sebab hanya dengan data yang valid-lah maka anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap dengan baik.

“Harus ada koordinasi antar instansi secara baik sehingga proses penyelesaian pekerjaan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2019-2023, Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah menjabarkan program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan sudah mempertimbangkan capaian kinerja OPD lima tahun ke belakang.

“Program yang disusun sudah diarahkan untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat. Seperti penanganan banjir, kemacetan, persampahan, pengangguran, kemiskinan dan permasalahan lainnya,” tegasnya.

Selain itu, terkait perubahan atas Perda No. 8 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dirinya menuturkan, digabungnya perangkat daerah yang baru diharapkan mampu beradaptasi secara responsif, lebih efektif dan efisien dalam menangani urusan pemerintahan.

Untuk diketahui bersama, dua Raperda yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD tersebut, antara lain RPJMD Kota Tangerang tahun 2019-2023 dan Raperda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Hal itu diutarakannya saat  menggelar rapat Paripurna penyerahan tentang rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) WaliKota tahun 2018, dan pengambilan keputusan mengenai penetapan dua Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang pada Jumat (5/4/19) lalu

Go to top