Ditengah Pandemi Covid-19, Pajak Daerah Melebihi Target

Ditengah Pandemi Covid-19, Pajak Daerah Melebihi Target

detakbanten.com TIGARAKSA - Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, Tak terkecuali di Kabupaten Tangerang.

Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 diberbagai daerah, Badan Pendapatan Daerah melalui Bidang Non PBB P-2 dan BPHTB terus memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak sertoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir dan pajak air tanah.

" Dalam kondisi pandemi, kita terus berupaya maksimal dalam pelayanan pajak daerah," Kata Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

Saat ini ekonomi masyarakat terimbas karena pandemi dan pemberlakuan Pembataaan Sosial Bersekala Besar karena Covid-19, Lanjut Soma, namun kita terus bangkit dalam memulihkan ekonomi didaerah, karena harus membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga belanja daerah yang terus dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang.

" Hasil pajak yang didapatkan nantinya bermuara bagi kepentingan Masyarakat Kabupaten Tangerang," Ucapnya.

Kepala Bidang Non PBB P-2 dan BPHTB Wahyu menambahkan perolehan pendapatan pajak daerah hingga 18 desember 2020 terus menunjukkan peningkatan hingga melewati target yang ditentukan walaupun ditengah pendemi Covid-19.

" Saat ini sudah hampir 109,87 % pajak daerah yang masuk, walaupun kondisi PSBB dan pandemi belum berakhir," ungkap Wahyu.

Data Badan pendapatan hingga tanggal 18 desember 2020 mencatat pajak hotel Rp. 16.901.501.084,- pajak restoran Rp. 213.408.629.870,- pajak hiburan Rp.213.408.629.870,- pajak reklame 20.732.104.195,- pajak PJU Rp. 248.777.905.626,- pajak parkir 32.404.031.044,- pajak air tanah Rp. 2.925.705.337,- dan pendapatan denda pajak Rp. 4.062.871.822,-. (ADV)

Go to top