Bapenda Banten Luncurkan Bebas Pajak dan Diskon Sampai Akhir Tahun

Bapenda Banten Luncurkan Bebas Pajak dan Diskon Sampai Akhir Tahun

Detakbanten.com SERANG - Dalam rangka memperingati HUT ke-76 Republik Indonesia serta menumbuhkan kesadaran membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meluncurkan program bebas denda pajak kendaraan dan juga diskon dalam bentuk paket kebijakan kemerdekaan.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan juga potongan pajak tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai Desember 2021.

"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan,” ungkap Opar kepada aqak media, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan secara teknis, Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Banten Budi Budiman mengatakan, adapun beberapa paket kebijakan bebas denda pajak tersebut, di antaranya bagi warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus.

"Kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas, tidak ada penghapusan pokok pajak,” katanya.

Selain itu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kecuali keluar Banten. Kemudian pengurangan pokok PKB khusus kendaraan yang daftar ulang untuk periode pajak bulan Oktober 2021, bagi yang dibayarkan pada bulan Agustus dan September ada potongan pajak sebesar 2 persen.

“Selanjutnya masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021, kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 maka ada potongan 4 persen,” katanya.

Kemudian, sambung Budi, kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada Agustus dan September 2021 ada potongan 6 persen.

“Nah untuk pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen,” ujarnya.

Budi menambahkan, ada juga program penghapusan bea balik nama kepemilikan ke dua dan seterusnya serta pemotongan BBNKB kendaraan baru 10 persen, khususnya yang kepemilikan kendaraan tersebut berbadan hukum. 

"Contohnya kendaraan-kendaraan perusahaan, itu ada potongan BBNKB 10 persen,” katanya.

Menurut Budi, dari tujuh kebijakan insentif daerah tersebut enam kebijakan di antaranya dikeluarkan oleh Gubernur Banten melalui Pergub 32 Tahun 2021 dan satu kebijakan dari PT Jasa Raharja berupa bebas denda SWDKLLJ. (Adv)

Go to top