Raperda Haji, Masyarakat dan ASN Tangsel yang Berjasa Bisa Berangkat ke Tanah Suci, Gratis!

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Tarmizi dan Ketua Fraksi Demokrat, Rizki Jonis. Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Tarmizi dan Ketua Fraksi Demokrat, Rizki Jonis.

detakbanten.com, TANGSEL-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini mulai masuk tahap awal penyelerasan.

Raperda yang di inisiasi Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel ini, nantinya ada banyak hal yang akan diatur untuk memfasilitasi para jamaah haji asal Kota Tangsel.

Pada tahap awal penyelarasan Raperda tersebut, dibahas soal naskah akademik dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Kementrian Hukum dan HAM Banten dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Tamizi mengungkapkan, mengacu pada Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji, dimana kewenangan daerah hanya memfasilitasi transportasi dari embarkasi.

“Dan hal itu pun hanya diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal), sementara ada banyak fasilitas yang memang dibutuhkan jamaah dalam menjalankan ibadah haji ke tanah suci," kata Tarmizi usai rapat Bapemperda di Gedung DPRD Kota Tangsel, Senin (4/9/2023).

Dia menjelaskan, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangsel, masih dalam tahap awal penyusunan maupun pembahasan serta membutuhkan tahapan yang masih panjang.

“Tadi dari Kemenkum dan HAM wilayah Banten menyatakan, Raperda ini bagus dan bisa dilakukan pembahasann lanjutan, mungkin ada beberapa landasan hukum yang mesti ditambah,” ungkapnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis menjelaskan, alasan diusulkannya Raperda tersebut, karena memang masih terbatasnya hal yang di fasilitasi oleh pemeirntah daerah dalam aturan yang ada.

“Kami merasa Raperda ini memang dibutuhkan, untuk menambah fasilitas penyelenggaraan haji dari daerah, khususnya dari Kota Tangsel,” terang Rizki.

Rizki Jonis sebutkan, dari sisi kesehatan, dimana nantinya akan diatur juga penambahan tenaga medis untuk menjaga dan merawat jamah haji asal Kota Tangsel.

“Selama ini kan kita hanya 10 saja, dan dengan adanya payung hukum ini kita bisa tambah sesuai dengan yang dibutuhkan. Terlebih lagi terkait obat-obatan juga bisa lebih tepat, karena tim dari daerah yang paham betul penyakit para jamaahnya,” jelasnya.

Rizki juga menegaskan, didalam Raperda tersebut, juga akan mengatur penghargaan haji gratis kepada tokoh masyarakat Tangsel yang berjasa dalam pembangunan kota, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkot Tangsel yang berprestasi.

“Seperti para tokoh pemekaran Kota Tangsel, kan tokoh-tokoh ini sangat berjasa atas beridrinya Kota Tangsel. Maka apa salahnya kita memberangkatkan haji bagi para tokoh ini. Dan ini sebagai ucapan terimakasih. Ditambah lagi, kami melihat anggaran kita cukup untuk memenuhi itu semua,” pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top