Raperda APBD Perubahan 2023, Ini Tanggapan Walikota Tangsel Soal Pandum Fraksi

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Walikota Tangsel, Benyamin Davnie.

detakbanten.com, TANGSEL-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) memyampaikan tanggapannya soal pandangan umum (Pandum) semua fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nota Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (13/9/2023).

Pada kesempatan itu, Benyamin memberikan beberapa jawaban seperti tanggapan beberapa fraksi mengenai penurunan target Retribusi Daerah sebesar 30,11 persen atau sebesar Rp 43 miliar.

“Dapat kami jelaskan, bahwa penurunan target retribusi daerah disebabkan adanya penyesuaian tarif persetujuan bagunan gedung (PBG) berdasarkan peraturan kementerian terkait. Sehingga kami di daerah harus ikut serta melakukan penyesuaian,” ungkapnya.

Benyamin juga memberikan jawaban, mengenai dampak dari Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 terhadap peningkatan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian lokal, karena secara umum APBD Kota Tangsel memberikan stimulus yang berdampak terhadap pembangunan dan perekonomian daerah.

“Arah kebijakan yang ditetapkan pada Raperda APBD 2023, dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja perekonomian daerah, pelayanan umum dan daya saing daerah,” jelasnya.

Sedangkan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Benyamin mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel, berkomitmen untuk memaksimalkan berbagai sumber pendapatan daerah yang ada.

Sedangkan mengenai kenaikan anggaran hibah yang diangap cukup besar, Benyamin menjelaskan bahwa penambahan alokasi belanja hibah tersebut antara lain diberikan kepada KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, usulan dari 20 badan atau lembaga pada tahun 2022 dan penyesuaian penerima hibah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.

“Dimana dalam proses perencanaan dan penganggarannya telah memedomani Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah bantuan sosial beserta perubahannya,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai efisiensi anggaran dan fokus pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, Benyamin menerangkan, dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) pada Perubahan APBD 2023, telah dilakukan proses penelaahan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tersebut efektif dan efisien.

“Serta memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengurangi capaian target indikator program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, selanjutnya Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD dan Banggar DPRD Kota Tangsel.

“Setelah ini akan dilakukan pembahsan lanjutan antar TAPD bersama dengan Banggar DPRD untuk penyempurnaan APBD Perubahan 2023,” pungkasnya. (Dra)

 

 

Go to top