Ngaku Punya Jaringan ke Sekolah, Tiga Calo PPDB Terima Rp22 juta

Ngaku Punya Jaringan ke Sekolah, Tiga Calo PPDB Terima Rp22 juta

detakbanten.com Kota Tangerang - Ambil kesempatan dalam kesempitan, peribahasa tersebut sangat cocok untuk menggambarkan tiga pelaku penipuan.

Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Tangerang akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Selasa (18/7) kemarin.

Ketiga pelaku berinisial AF (57), BNR (52) dan WW (47) ditangkap karena menipu dengan iming-iming bisa memasukkan calon peserta didik baru ke sekolah negeri favorit di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, ketiga pelaku merupakan calo penerimaan siswa baru pada tahun 2016 lalu. Mereka berhasil menipu orangtua korban yang hendak memasukkan anaknya ke SMAN 8 Kota Tangerang. "Kami baru mendapat satu laporan, waktu itu korban sempat menyetor uang senilai Rp22 juta dan dijanjikan bisa diterima di SMAN 8," ujar Harry, Rabu (19/7/2017).

Namun nyatanya sampai hari pertama sekolah, anak korban tak kunjung diterima. Pelaku juga sempat mengembalikan uang senilai Rp 6,5 juta sampai pada akhirnya kabur dan pelaku juga tak bisa dihubungi si korban.

Polisi awalnya juga sempat kesulitan mencari jejak pelaku, yang diduga korban kejahatannya lebih dari satu orang. Sialnya, saat musim PPDB tahun 2017 ini, pelaku kembali mencari calon korban dengan kembali menawarkan jasa tipu-tipu yang mereka miliki ke SMA-SMA yang pernah didatanginya tahun lalu. Satu pelaku di antaranya mengaku sebagai wartawan yang memiliki akses langsung ke sekolah.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan percaloan pada penerimaan siswa baru itu. Mereka berkenalan dengan korban di TKP, dengan modus membantu untuk meloloskan anak di sekolah yang di tuju.

"Ini masih kami dalami, karena katanya ada korban lain yang juga hendak melapor hari ini. Apakah ada keterlibatan orang dinas dan lainnya juga masih kami dalami," jelas dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

 

 

Go to top