Jangan Baper, Belum Ada Calon Bupati Tangerang yang Ditetapkan

Jangan Baper, Belum Ada Calon Bupati Tangerang yang Ditetapkan

detakbanten.com TANGERANG -- Maraknya spanduk bakal calon bupati Tangerang yang bertebaran menghiasi sudut perkampungan dan perkotaan saat ini, menandakan semakin panasnya konseltasi Pilakada sererentak di seluruh indonesia yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang termasuk di Kabupaten Tangerang, banyaknya baleho dan spanduk serta bilboard bakal calon Bupati Tangerang, mengindikasikan akan panas dan sengitnya situasi politik jelang pemilihan Bupati Tangerang, bahkan ASN Kabupaten Tangerang menurut sumber orang dalam (ordal) ASN berinisial FF ada 3 kubu yakni Kubu IPDN dan Non IPDN serta Kubu Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang masih loyal terhadap mantan Sekda Kabupaten Tangerang Pak Iskandar Mirsyad.

Perang spanduk bakal calon Bupati Tangerang menghiasi jalan altileri seperti jalan raya Serang dan jalan Antar Kecamatan dan pedesaaan, ada bakal calon bupati dan wakil BupatinTangerang yang saat ini telah muncul dan menjadi buah bibir masyarakat, yakni Mantan wakil Bupati Tangerang H Mad Romli, Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyied, Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Intan Nurul Hikmah, mantan Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsyad, Asda 1 Provinsi Banten Komarudin, ketua Pemuda Pancasila Zulkarnain, ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, Ketua DPD Demomrat Cak Nawa, Ketua DPC Gerindra H Arifin, dan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Irvansyah, kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Ahmad Taupik.

"Jangan Baper dan berkubu - kubuan, karena semuanya belum ada kejelasan, karena belum ditetapkan sebagai calon bupati Tangerang, bahkan semuanya juga belum mendapatkan rekomendasi dari Partai pengusung, saat ini hanya baru tebar pesona saja melalui spanduk dan baleho, jadi ngapain kita gontok -gontokan, dan kubu - kubuan,"kata Aktivis lembaga sosial kontrol asal Kabupaten Tangerang Ahmad Sopiyan, kepada wartawan Senin (29/04/2024).

Dalam aturan kata Ahmad Sopiyan, jelas untuk menjadi calon bupati dan wakil bupati Tangerang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni bisa melalui gabungan beberapa partai dan melalui jalur perorangan atau jalur independen, untuk jalur partai harus memiliki 12 kursi, sedangkan tidak.ada satu partai pun yang bisa mencalonkan Calon Bupati Tangerang, dan harus berkoalisi.

"Prosesnya masih lama, dan semuanya harus menempuh mekanisme DPP Partai Politik, jadi jelas lobi - lobi dengan DPP duperlukan oleh bakal calon Bupati Tangerang,"tandasnya.

 

 

Go to top