Kejari Kumpulkan Data dan Informasi Adanya Dugaan Korupsi di Tangsel

Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Taufik Akbar, di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Purwoto. Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Taufik Akbar, di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Purwoto.
 
detakbanten.com TANGSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, saat ini sedang mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)terkait dugaan kasus hukum secara keseluruhan, tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah kerjanya.
 
Kepala Seksi Intelijen, Muhamad Taufik Akbar, di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Purwoto, menyampaikan hal tersebut meski Taufik enggan menyebut secara jelas perihal peristiwa hukum yang dimaksud. Namun dirinya memastikan, peristiwa-peristiwa yang sedang di Puldata dan Pulbaket tersebut diantaranya yang tengah menjadi sorotan di media.
 
Taufik Akbar menyatakan, pihaknya akan terbuka kepada publik, bila memang proses Puldata dan Pulbaket itu menemukan adanya dugaan kuat terhadap tindak pidana, serta mengenai peningkatan status penyelidikan maupun penyidikan akan disampaikan kepada publik.
 
“Nanti sekiranya memang setelah Puldata dan Pulbaket secara umum ya, full paket itu bisa bekerja sama dengan Pidsus, tapi untuk tindak lanjut, tindakan apa yang harus kita lakukan sekarang itu tidak bisa kita infokan ke kawan-kawan, makanya tunggu,” kata Taufik, di ruangannya, gedung Kejari Kota Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Senin (2/3/2020).
 
Sebelumnya ramai diberitakan di media-media terkait adanya dugaan kasus anak perusahan BUMD Tangsel yaitu PT PITS. Presedium Pemantau Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), hingga melakukan aksi demo mendesak kepada pihak Kejari untuk mengusut persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel yaitu PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).
 
“Kami menyarankan kepada Kejari Kota Tangsel untuk segera mengusut persoalan PT PITS ini. Mengenai soal data dan keterangan, atau pun bukti-bukti soal dugaan tindak korupsi, kita dari P4TRA siap membantu, kalau perlu kita akan membuat laporan pengaduan nya,” Ujar Heryanto kepada awak media beberapa waktu lalu. 
 
Menurutnya, PT PITS diduga kuat telah melakukan banyak pelanggaran, baik secara fungsi peran, maupun dalam melakukan kegiatan usahanya, yang ditengarai merugikan keuangan negara.
 
Dijelaskan Heri Lipkor, sapaan akrab Heryanto, salah satu contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PITS ialah dalam hal bisnis air bersih. Dimana PT PITS, membeli dari Perumdam Tirta Kerta Raharja dan menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi, tanpa ada aturan yang jelas.
 
“Dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan PT PITS sudah cukup jelas menurut kami, salah satu contoh soal bisnis air bersihnya. Dia membeli dari pihak lain, dan menjual ke masyarakat dengan harga tinggi, namun aturan tarif air itu tidak jelas. Sementara mereka saat ini juga melakukan kerjasama dengan perusahaan cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), itu juga tidak jelas. Menurut kami, ada pihak-pihak lain, yang turut serta dalam persoalan PT PITS ini,“ pungkasnya.(Hari W/red)
 

 

 

Go to top