Catat Nih, Bawaslu 'Pelototi' Potensi Mahar Politik di Pilkada Tangsel

Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santosa. Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Slamet Santosa.
detakbanten.com SERPONG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memantau dan mengawasi potensi adanya mahar politik dalam pengusungan pasangan calon di Pilkada Tangsel tahun ini.
 
Pengawasan terhadap mahar politik tersebut dilakukan Bawaslu, sesuai dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 47 yang menyatakan bahwa partai politik tidak boleh menerima apa pun pada proses pencalonan kepala daerah.
 
Di dalam undang-undang itu juga, secara tegas diatur mengenai sanksi jika ada partai politik terbukti menerima mahar politik. Partai yang terbukti menerima mahar maka tidak boleh ikut serta dalam Pilkada. Sanksi lain, ancaman diskualifikasi akan diterapkan pada pasangan tersebut.
 
"Langkah-langkah pencegahan sudah kami lakukan, dengan menyurati seluruh partai agar tidak main-main dengan kasus mahar politik ini. Bawaslu serius akan menindak tegas jika ada temuan,” kata Anggota Bawaslu Kota Tangsel Slamet Santosa.
 
Slamet jelaskan, Bawaslu tidak hanya telah menyurati seluruh partai saja, tetapi Bawaslu juga telah menyiapkan tim khusus untuk memantau proses pengusungan pasangan calon oleh partai politik.
 
"Pengawasan melekat mungkin sulit dilakukan, tetapi untuk persoalan ini kami sudah menyiapkan tim khusus. Sehingga Pilkada Tangsel kita harapkan terbebas dari praktik mahar politik,” ungkapnya.
 
Bawaslu, terang Slamet, juga membuka pintu lebar-lebar untuk menerima laporan dari masyarakat soal adanya temuan mahar politik tersebut.
 
"Kami juga terima laporan masyarakat, asalkan unsur pelaporannya semua terpenuhi maka akan kita tindaklanjuti, jika nanti terbukti maka sanksi tegas tentunya akan kita berikan kepada partai dan pasangan calon,” beber Slamet.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, soal hukum pidana mahar politik akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian yang telah tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
 
"Kita kan telah membentuk Gakumdu, jika memenuhi unsur pidana maka kejaksaan dan kepolisian yang menindaklanjuti jika ada mahar politik di Pilkada tahun ini,” tandasnya. 

 

 

Go to top