Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Disetujui Menjadi Perda

Walikota Tangsel Benyamin Danie bersama Ketua DPRD, Abdul Rasyid dan Wakilnya Iwan Rahayu tandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda. Walikota Tangsel Benyamin Danie bersama Ketua DPRD, Abdul Rasyid dan Wakilnya Iwan Rahayu tandatangani persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda.

detakbanten.com-TANGSEL-Setelah melalui pembahasan Panjang, akhirnya DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama dengan Walikota Tangsel, menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD, berlangsung dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tangsel, Abdul Rasyid, di hadiri Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel.

Dalam rapat paripurna tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel, yang diwakili Wakil Ketuanya, Iwan Rahayu, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel.

Iwan mengatakan, penyusunan Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Disetujui Menjadi Perda 2

Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid tandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 menjadi Perda.

 

“Dalam Raperda penetapan penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Badan Anggaran dengan TAPD telah melakukan pembahasan yang tertuang dalam beberapa laporan,” ungkap Iwan Rahayu di DPRD Tangsel, Selasa (4/7/2023).

Iwan juga melaporkan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan equitas dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Badan Anggaran dengan TAPD telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Perndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 setelah perubahan sebesar Rp. 4.030.749.162.663, dengan realisasi sebesar Rp. 3.690.617.520.397.

“Pembahasan ini juga diakhiri dengan pendapat akhir dari tujuh fraksi yang menghasillkan berupa rekomendasi untuk menjadi perhatian Pemkot Tangsel, untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menyelesaikan ABPD Tahun Anggaran 2023 ini,” ujar Iwan.

Sementara itu, Walikota Tangsel BenyamiN Davnie mengatakan, setelah Raperda tersebut disetujui bersama menjadi Perda, selanjutnya penandatanganan persetujuan bersama, maka akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dilakukan evaluasi.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Disetujui Menjadi Perda 3

Walikota Benyamin Davnie dan Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid menunjukan draft penandatanganan Raperda menjadi Perda.

 

“Hasil evaluasi Perda ini dari Gubernur Banten selambat-lambatnya 15 hari kerja telah kita terima, tentunya kita harapkan proses evaluasi tidak terlalu lama,” terang Walikota Benyamin.

Benyamin juga mengatakan, nantinya setelah Perda tersebut teregistrasi dan mendapatkan nomor, akan segera dipublis oleh Pemkot Tangsel, sebagai bentuk transparansi publik.

“Kemudian Perda ini akan ditetapkan dan dipublikasikan melalui portal resmi Pemkot Tangsel, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.

Benyamin juga menjelaskan, beberapa rekomendasi fraksi dan catatan Badan Anggaran DPRD Kota Tangsel, juga akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Tangsel, untuk memperbaiki kinerja kedepannya.

“Hal ini dapat menjadi bahan evaluasi kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat kita pertahankan diwaktu mendatang,” pungkasnya. (*).

 

 

Go to top