Home Industri Kikil di Grebek Polres Metro Tangerang

Home Industri Kikil di Grebek Polres Metro Tangerang

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Home Industri pengolahan kikil yang terindikasi menggunakan bahan kimia berbahaya, di Kampung Sari RT 05/12, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang digrebek Satuan Narkoba polres Metro Tangerang. Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Paryanto mengatakan, penggerebekan yang dilakukan lantaran pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penggunaan zat kimia berbahaya dalam pengolahan kikil tersebut. Jum'at, (29/05/2015).

"Berdasarkan laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan dengan mengambil sample kikil. Dan dari sample tersebut diduga memang menggunakan zat kimia berbahaya," ujarnya.

Dijelaskannya, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan cairan bahan pemutih yang digunakan untuk memutihkan kikil agar terlihat lebih bagus, tawas serta cairan yang digunakan untuk merendam kikil tersebut.

"Kami akan kembali melakukan pengujian kikil di laboratorium. Jika memang mengandung bahan berbahaya, akan kami proses secara hukum," ungkapnya.

Sementara BJ, yang merupakan pemilik pengolahan kikil mengaku pengolahan kikil miliknya sudah beroperasi sejak 2000 lalu, dan mengedarkannya di wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

"Kami mengedarkannya ketiga wilayah itu dengan omset perbulan minimal Rp 10 juta rupiah," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pemilik terancam dengan Pasal 136 UU no 18/2012 tentang Penganan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.

 

 

Go to top