Sidang Wanprestasi WH, Sertifikat Tanah Atas Nama Anderson Urip Suryadi

Sidang wanprestasi Wahidin Halim. Sidang wanprestasi Wahidin Halim. Khanif

detakbanten.com Kota TANGERANG -  Sidang lanjutan Wahidin Halim (WH) terkait Wanprestasi jual beli tanah terhadap Anderson Urip Suryadi (AUS) digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang pada Selasa (24/1/2017).

Dalam sidang itu, pihak tergugat yang dikuasakan kepada Natanael Aritonang memberikan beberapa bukti tambahan berupa foto dan kwitansi kepada hakim untuk dapat dipertimbangkan pada gugatan wanprestasi itu."WH sudah membayarkan semuanya, lalu juga telah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Sebenarnya yang bermasalah dari H Madrawi. H Madrawi tahun 2013 beli ke AUS. Nah setelah itu 2014 dijualkan kembali ke orang lain dari H Madrawi. Karena harga tak ketemu, dijual ke WH. Itu sudah kita lunaskan pembayaran," ucap Aritonang usai sidang.

Bahkan, diterangkannya kembali, bahwa yang memblokir untuk pembalikan nama pada sertifikat tanah itu ialah H Madrawi. Sebab, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, WH tak bisa mengubah nama sertifikat itu."Tadi kami berikan semua data yang jual beli. Sampai ada AJB-nya berartikan sudah lunas itu. Pihak saya yang ingin ubah status tanah itu tak bisa. Atas adanya pemblokiran dari H Madrawi," terangnya.

Sementara itu, pihak dari BPN Kabupaten Tangerang Asep mengatakan, pihaknya memberikan salinan asli yakni sertifikat tanah yang beratasnamakan AUS kepada hakim dalam melihat kebenaran kasus itu."Salinan asli yang kami berikan ke hakim. Salinan sertifikat tanah itu masih bernama AUS," singkatnya.

Kemudian, Kuasa Hukum AUS Syarief Abdul menuturkan, pihaknya sudah meyakini, bahwa AUS telah di Wanprestasikan oleh WH. Karena kekurangan pembayaran dalam jual beli tanah itu."Baru bayar Rp4,6 milliar. Sisanya Rp6,1 milliar yang belum dibayarkan WH. Karena itu, WH tak bisa balik nama sertifikat tanah milik AUS," tuturnya.

Selain itu juga, bahwa yang pertama kali mempermasalahkan jual beli itu ialah H Madrawi. Bahkan sebelumnya, H Madrawi pun telah melaporkan WH dengan kasus Wanprestasi. Tetapi karena pengadilan melihat datanya yang tak sesuai. Hasilnya sudah diincrachtkan."H Madrawi sudah laporkan WH. Tapi tak kuat jadi selesai perkaranya. Namun klien kita yang merasa tak dibayarkan tanahnya. Dan mempunyai data yang kuat, AUS ingin menutut penyelesaian pembayaran ini. Besok akan dilanjutkan sidangnya dengan saksi dari kami 2 orang," tandasnya.

 

 

Go to top