Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Kejati Banten Tahan Paksa Tiga Orang Tersangka Kasus Pengadaan Masker

Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Kejati Banten Tahan Paksa Tiga Orang Tersangka Kasus Pengadaan Masker

Detakbanten.com, Serang - Tiga orang tersangka kasus penggunaan dana belanja tak terduga (BTT), untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (27/5/2021).

Ketiga tersangka ditahan karena kasus BTT untuk pengadaan sebanyak 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Sehingga dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Dari Ketiga tersangka yakni Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Banten inisial LS selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan dua orang dari pihak swasta AS serta WF.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana memaparkan, tim penyidik Kejati Banten menahan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ di Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk tenaga kesehatan.

"Hasil Kami tim penyidik Kejati Banten melakukan penahanan paksa kepada ketiga tersangka berinisial AS, WF selaku pihak swasta, dan LS selaku PPTK di Dinkes,” ungkap kepada awak media, Kamis (27/5/2021).

Dikatakan Asep, dari hasil temuan penyidik dengan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain, pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid 19 tahun 2020, dengan nilai kegiatan Rp3,3 miliar. Sehingga kerugian negara Rp 1,680 miliar.

Lebih lanjut Asep menjelaskan,
dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga telah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari awal harga Rp70 ribu, menjadi Rp220 ribu.

“Mereka bersepakat, mengubah dari RAB yang sebelumnya tidak seharga itu. Namun atas permohonan dari penyedia barang kemudian dirubah RAB itu, sehingga kemahalan harga yang cukup signifikan. Kami meyakiniIni merupakan tindak korupsi," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-undang 31 tahun 1999 pasal 2 junto Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi.(Aden)

 

 

Go to top