Pastikan Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Loka POM di Kota Tanjungbai Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Pastikan Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Loka POM di Kota Tanjungbai Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI (Sumut)- Dalam rangka mengantisipasi peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, Loka POM di Kota Tanjungbalai melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan.

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang secara serentak dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia. Kegiatan terbagi ke dalam 5 (lima) tahapan dengan periode waktu dimulai dari awal Desember 2022 hingga minggu pertama bulan Januari tahun 2023. Pada dua minggu pertama, pengawasan dititikberatkan pada importir, distributor, dan hypermarket yang memiliki track record pelanggaran di bidang pangan. Adapun yang menjadi fokus pengawasan adalah produk pangan illegal atau Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, dan rusak.

Hingga minggu kedua di bulan Desember ini, Loka POM di Kota Tanjungbalai telah melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan terhadap 4 (empat) sarana distribusi pangan yang terdapat di wilayah kerja Loka POM Tanjungbalai, antara lain di Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhanbatu, yang juga akan berlanjut ke wilayah kerja Loka POM Tanjungbalai lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap 4 (empat) sarana distribusi tersebut, didapatkan bahwa 1 (satu) sarana distribusi Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), sedangkan 3 (tiga) sarana distribusi lainnya telah Memenuhi Ketentuan (MK). Dalam kegiatan pengawasan ini juga tidak ditemukan adanya produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), pangan kedaluwarsa, ataupun pangan yang dalam kondisi rusak.

“Loka POM di Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk senantiasa melakukan pengawasan obat dan makanan demi melindungi kesehatan masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Oleh sebab itu, kegiatan ini akan terus dilanjutkan hingga minggu pertama bulan Januari Tahun 2023,” ujar Denny S. Purba, S.Si., Apt selaku Kepala Loka POM di Kota Tanjungbalai.

Sebelum berbelanja pangan olahan, Loka POM di Kota Tanjungbalai senantiasa mengimbau masyarakat untuk melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Pastikan kemasan produk yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan pangan. Kemudian pastikan bahwa produk pangan olahan yang akan dikonsumsi sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan POM ataupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Nomor izin edar pangan dari Badan POM memiliki kode BPOM RI MD diikuti dengan 12 (dua belas) digit angka untuk pangan olahan produksi dalam negeri, sedangkan pangan olahan impor memiliki kode BPOM RI ML diikuti dengan 12 (dua belas) digit angka. Untuk memastikan kembali bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut. Bagi pangan olahan industri rumah tangga, nomor izin edarnya berupa PIRT diikuti dengan 15 (lima belas) digit angka. Yang terakhir dan juga tak kalah penting adalah hindari membeli produk yang sudah kedaluwarsa. Apabila menemukan hal yang tidak sesuai ketentuan di atas, jangan ragu untuk melapor ke Badan POM ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Loka POM di Kota Tanjungbalai melalui nomor (0623) 7597527, Whatsapp ke nomor 0811 6500 533, atau melalui akun sosial media Loka POM Tanjungbalai, yaitu Facebook @Bpom Tanjungbalai dan Instagram @bpom.tanjungbalai. Mari bersama-sama menjadi konsumen cerdas, ingat Cek KLIK sebelum membeli produk obat dan makanan. Untuk informasi terpercaya seputar obat dan makanan, bukan kata orang, pastikan Kata BPOM!

 

 

Go to top