Marak Peredaran Obat Eksimer, Trantib Kecamatan Solear Bergerak

Marak Peredaran Obat Eksimer, Trantib Kecamatan Solear Bergerak

Detakbanten.com, TANGERANG -- Sejumlah pemilik atau penjual Miras dan obat keras golongan G jenis Eksimer dan Tramadol yang beroperasi di wilayah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten di panggil oleh Trantib Kecamatan Solear, Jumat (26/8/2022).

Kasi Trantib Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten H. Sudin Wahyudin mengatakan, pemanggilan sejumlah penjual miras dan obat terlarang itu untuk dimintai keterangan serta memberikan arahan serta menegur atas aktivitasnya yang dinilai melanggar peraturan daerah.

"Ini upaya kita, dalam rangka mengarahkan, memberi arahan, nasehat, dan menegur agar tidak berjualan miras atau obat-obatan terlarang," ungkap H. Sudin Wahyudin di kantornya, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, ujar H. Sudin, pihaknya juga menanyakan kembali ihwal beroperasi kembalinya beberapa toko tersebut setelah dilakukan penutupan atau penyegelan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. Namun pada kenyataannya, lanjut Kasi Trantib Kecamatan Solear, sejumlah toko penyedia miras dan obat terlarang jenis Eksimer dan Tramadol itu masih beroperasi.

"Menurut keterangannya, mereka buka kembali setelah membayar denda Perda sebesar 5 juta rupiah," ungkap H. Sudin Wahyudin.

Hal itu kata dia, tidak akan membuat para penjual Miras dan obat terlarang itu jera, kecuali ada revisi aturan dengan denda yang besar atau sanksi berat.

"Mestinya harus ada revisi perda nya dengan denda yang besar atau ada sanksi pidananya," imbuh Sudin.

Sementara itu Ketua umum LSM GERHANA INDONESIA Inuar Epindi Gumay buka suara soal denda Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, itu tidak akan membuat pelaku usaha yang merusak masa depan generasi muda itu jera, sebab sanksinya ringan.

"Kalau sanksinya cuma bayar dengan 5 juta rupiah, itu ringan buat mereka, besok mereka jualan lagi," ucap Inuar Epindi Gumay.

Oleh karena itu, LSM GERHANA meminta kepada pihak Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang untuk mengkaji ulang terkait denda Perda nomor 20 tahun 2004 supaya maksimal dalam pengawasan dan sanksi terkait maraknya penjualan obat di Kabupaten Tangerang.

"Sementara dampak dari obat keras dan miras itu sangat berbahaya bagi pemakainya, berikan sanksi yang berat, bila perlu dendanya ratusan juta rupiah, makanya Perda itu ditinjau atau direvisi kembali," pungkasnya. (Day/Han).

 

 

Go to top