Mantan Camat Cisoka Ngaku Tak Pernah Tandatangani SKDU Pabrik Cat

Mantan Camat Cisoka Endah Sulistiowati Mantan Camat Cisoka Endah Sulistiowati Iday

Detakbanten.com KAB. TANGERANG - Mantan Camat Cisoka Endah Sulistiowati mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan domisili usaha (SKDU) Pabrik Cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, dari semenjak awal menjabat dirinya tidak pernah mengeluarkan izin apapun, karena sesuai dengan ketentuan Desa Jeungjing masih belum bisa dibangun industri. "Saya tidak mau melanggar aturan, karena di desa secara tata ruang belum dibolehkan untuk dibangun industri," katanya pada Senin, (18/12/2017).

Sebelumnya diberitakan, pabrik cat milik PT Dippon Sentosa yang beralamat di Desa Jeunjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, masih tetap beroperasi.

Padahal Dinas Tata Ruang dan Bangun sudah melakukan pengecekan dan penyegelan beberapa waktu lalu. Membandelnya perusahaan cat tersebut karena instansi terkait seperti Satpol PP dinilai kurang tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perizinan ini.

Ketua LSM Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Mory Latupono mengatakan, pabrik milik PT Dippon Sentosa ini sudah berdiri sejak lima tahun lebih. Kami meminta kepada Satpol PP untuk bertindak tegas, agar pabrik tersebut ditutup, karena sudah jelas-jelas jelas melanggar tata ruang wilayah Kabupaten Tangerang. "Desa Jeunjing sesuai peruntukannya, merupakan wilayah pemukiman padat, namun kenapa ada industri," tandasnya.

 

 

Go to top