Kejari Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

Kejari Musnahkan Ribuan Miras dan Narkotika

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang musnahkan barang bukti hasil kejahatan sejumlah kasus selama 2016 hingga April 2017. 

Barang-barang haram yang dimusnahkan tersebut di antaranya, 4.004 minuman keras berbagai merk, uang palsu pecahan Rp.100.000 sebanyak 44 lembar, sabu seberat 510,1243 gram, ganja seberat dua Kg, Narkotika Jenis Nimetazepam seberat 1,8762 gram, ekstasi seberat 63,2062 gram dan narkotika jenis Ketamine 1,4167 gram.

Kejari Kota Tangerang Edward Saban menyampaikan, pihaknya baru sempat melakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis narkotika dan uang palsu. Barang bukti tersebut merupakan kasus dari tahun 2016 hingga 2017. "Semoga kedepannya Kami bisa selalu kompak bekerjasama dengan TNI/POLRI untuk memberantas barang-barang haram yang di larang oleh pemerintah Kota Tangerang," tuturnya pada Senin (22/5/2017).

Di tempat yang sama Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, pemusnahan sebaga komitmen dalam pemberantasan miras dan narkotika di kota Tangerang sudah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. "Semoga Kota Tangerang ini terbebas dari barang seperti itu," tutupnya.

 

 

Go to top