Hendak Mengirim Ke Lampung, BNNP Banten Tangkap Kurir Sabu Seberat 10 Kg

Hendak Mengirim Ke Lampung, BNNP Banten Tangkap Kurir Sabu Seberat 10 Kg

detakbanten.com, Serang - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten berhasil menangkap kurir inisial HP(29) warga Bengkulu yang akan mengirim narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilo gram yang akan dibawa ke wilayah lampung. Pelaku ditangkap di SPBU rest Area Km 45 tol Jakarta - Merak.

Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, pada hari jumat tanggal 8 Maret 2019, pihaknya mendapatkan informasi akan pengambilan narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara untuk dibawa ke wilayah lampung. Kemudian tim gabungan BNN RI dan BNNP Banten melakukan Survaillance terhadap informasi yang diterima.

"Di dapat bahwa kurir berangkat dari lampung menggunakan mobil pribadi. Kami tangkap kurir sabu di SPBU rest Area 45 KM arah tol Jakarta - Merak yang akan di bawa ke wilayah Lampung," kata Tantan Saat menggelar pers release di kantor BNNP Banten, Kamis (14/3/2019).

Tantan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kurir di perintahkan TKM yang merupakan warga binaan LP Rajabasa Lampung. Dengan imbalan 10 juta per paket sabu.

"Narkotika jenis Sabu di bawa oleh tersangka rencananya akan di bawa ke wilayah lampung untuk kemudian menunggu perintah dari TKM, dengan imbalan per paket 10 juta. Tersangka baru di kasih DP 2 juta," jelasnya.

"Dari pengungkapan ini, diperkirakan nilai barang bukti shabu 10 KG senilai 10 Miliar dan dapat menyelamatkan 40 ribu orang generasi penerus bangsa," tambahnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

 

 

Go to top