Gegara AJB Tak Jadi-Jadi, Dua Pegawai Kelurahan Jelupang Tangsel Terancam di Polisikan Warga

Kantor Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Kantor Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), FS, mengeluh lantaran permohonan pembuatan surat Akte Jual Beli (AJB) yang di ajukan ke stap Kelurahan Jelupang, hingga kini belum kunjung ia terima.

FS mengatakan, pengajuan pembuatan surat AJB tanah seluas 70 meter persegi miliknya itu, dilakukan sekitar bulan April 2022 lalu. Dalam proses pembuatan AJB itu, FS mengaku sudah menyerahkan uang kurang lebih sebesar Rp 18 juta kepada dua orang pegawai Kelurahan Jelupang berinisial N dan M. Uang tersebut menurut FS, untuk biaya pembayaran PBB, BPHTB dan lain-lainnya.

"Saya udah berikan uang 18 jutaan, orang pertama itu dengan bapak N, pegawai kelurahan Jelupang. Dengan biaya 12 jutaan, untuk mengurus AJB dengan luas tanah 70 meter," kata FS di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Selasa (28/2/2023).

FS mengungkapkan, pegawai kelurahan tersebut kemudian menjanjikan jika AJB yang ia ajukan akan selesai selama tiga minggu. Itu pun setelah berkas-berkas persyaratan pengajuan pembuatan AJB tersebut dilengkapi semua.

"Salahsatu kelengkapan berkas waktu itu tanda tangan ahli waris. Dua minggu tanda tangan ahli waris lengkap semua, dan berkasnya di proses," ungkapnya.

Namun seiring berjalannya waktu sejak pengajuan surat AJB tersebut diajukan, FS bilang hanya dijanji-janjikan saja oleh pegawai kelurahan manakala dia menanyakan perihal kapan selesainya AJB tanah miliknya itu.

"Saya nanya-nanya terus bang, ke N. Katanya bulan besok, tenang. Lagi proses di kecamatan, lagi di ketik di kecamatan. Nunggu pajak yang tertunggak, katanya. Saya konfirmasi terus ke dia," terang FS.

Merasa kecewa lantaran sampai saat ini tak ada kabar berita dari N, FS pun kemudian minta tolong kepada stap Kelurahan Jelupang lainnya berinisial M untuk bisa memproses AJB tanahnya. Kepada M, FS menyebutkan bahwa dirinya sudah memberikan uang dengan jumlah lebih kurang Rp 6 jutaan.

"Dengan perjanjian dua minggu selesai. Ini udah lima bulan, udah bayar ke M, bukti transferannya juga ada nih. Janji dua minggu selesai, tapi sampai saat ini ngak rapih," jelasnya.

Karena merasa dirugikan lantaran AJB miliknya belum juga jadi, FS pun mendatangi kantor Kelurahan Jelupang untuk mengadukan persoalan tersebut kepada lurah. Sebab, FS menduga kedua pegawai Kelurahan Jelupang itu tidak mengurus AJB yang ia ajukan.

"Kalau dia ngak ada niat untuk menyelesaikan surat AJB saya dan ngak beres-beres, saya laporin ke polisi. Karena saya udah dirugikan, malah dua kali di rugikan. Makanya saya adukan persoalan ini ke lurah Jelupang," pungkasnya.

Lurah Jelupang, Ridwan Arifin, mengaku akan memanggil kedua stap kelurahannya tersebut untuk dimintai keterangan terkait warga yang mengajukan pembuatan surat AJB namun hingga kini belum selesai juga.

"Pegawai kita akan panggil, tentunya bersama pemohon juga. Dan kita akan kasih waktu, bikin surat pernyataan aja kapan selesai (AJB) nya," ujar Lurah Ridwan.

Lurah yang baru menjabat beberapa bulan lalu di Kelurahan Jelupang itu, juga meminta agar pemohon lebih mengedepankan jalur musyawarah ketimbang persoalan tersebut di laporkan kepada pihak kepolisian. Namun jika pernyataan yang dibuat pegawainya itu dilanggar, lurah Ridwan akan menyerahkan persoalan itu sepenuhnya kepada si pemohon.

"Kalau memang didalam surat pernyataan itu ada ingkar janji, mereka kan yang membuat pernyataan, ya silahkan. Kalau saya menyerahkan ke pemohon. Mau dibawa ke ranah hukum, silahkan. Artinya untuk saat ini, kita musyawarah dulu dengan kedua belah pihak maupun dengan pemohon," pungkasnya.

 

 

Go to top