BNNP Banten Musnahkan 5,2 Kilogram Shabu Yang Disenbunyikan Dalam Tangky Bensin Mobil

BNNP Banten Musnahkan 5,2 Kilogram Shabu Yang Disenbunyikan Dalam Tangky Bensin Mobil

Detakbanten.com SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten musnahkan 5,2 kilogram Narkotika jenis shabu yang berhasil di amankan dijalan Raya Gerem Merak Cilegon.

Narkotika jenis shabu tersebut di amankan petugas BNNP Banten setelah sebelumnya mendapatkan informasi yang bahwa adanya pengiriman narkorika jenis shabu dari jaringan Aceh yang akan menuju jakarta dengan menggunakan alat tranfortasi mobil jenis Mitsubishi Grandis hitam menuju pelabuhan penyebrangan merak.

"Setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat, dari tim langsung bergerak menuju pelabuhan merak guna lakukan pengintaian, dan kita dapati mobil tersebut dengan NoPol B 1036 FFG,selanjutnya Tim lakukan pengejaran sampai akhirnya dijalan Raya Gerem Merak kita berhasil menghentikan mobil tersebut." Kata kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Tantan Sulistyana,SH,S.I.K pada awak media di kantornya, senin, 29/07/2019

Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Tantan, kendaraan yang di kemudikan oleh (MN) mengaku bahwa mobil tersebut berisikan narkotika jenis Shabu yang di simpan dalam tangki bahan bakar mobil yang telah di modifikasi.

"Setelah kita dapatkan keterangan dari (MN), kita lakukan pembongkaran di sebuah bengkel daerah Cipocok jaya kota serang, dan benar, kita temukan 5 bungkus paket narkotika jenis shabu didalam tangki bahan bakar mobil tersebut yang telah dilakukan modifikasi setengahnya BBM dan setengahnya digunakan untuk menyimpan Shabu." Jelasnya.

Dari tersangka (MN) kita dapati 5,2 kilogram narkotika jenis shabu, dan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Grandis, satu buah kartu ATM Mandiri, uang tunai sebesar Rp.868.000.-, dan dua unit handphone, tersangka dijerat. Pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 RI Tentang Narkotika.

 

 

Go to top