Belum Memiliki NA, Perda PUK Kota Serang Mangkrak Sampai 3 Tahun

Belum Memiliki NA, Perda PUK Kota Serang Mangkrak Sampai 3 Tahun

detakbanten.com SERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang yang dikarenakan tidak adannya Naskah akademik (NA) belum kunjung selesai.

Padahal Raperda PUK sangatlah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Serang, agar tempat hiburan bisa tertata dengan rapih.

Koordinator Gerakan Pengawal Serang Madani, Enting mengatakan, bahwa selama belum adannya Raperda PUK di Kota Serang, bisa menimbulkan banyak maksiat. Karena, tidak menutup kemungkinan, tempat hiburan malam menjual minuman-minuman beralkohol dan menjadikan wanita sebagai pemandu lagu.

" Makannya kita akan terus mengawal Raperda PUK ini. Kota Serang harus benar-benar menjadi madani, dan terhindar dari maksiat," ungkap Enting saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum'at,30/11/2018.

Enting juga menjelaskan, masalah Raperda PUK  Kota Serang terdapat di DPRD Kota Serang, karena isi dari Raperda tersebut tidaklah jelas.

" Kami para kiyai meminta perubahan-perubahan beberapa pasal. Harus ada kespesifikan kepariwisataan di Kota Serang ini," jelasnya

Karna menurutnya,Raperda ini disinyalur akan melegalkan beberapa hiburan malam yang berpotensi menimbulkan maksiat.

" Naskah akademiknya juga belum ada, mau dipaksakan oleh pemerintah, itu jelas menyalahi aturan," tegas Enting.

Draft Raperda PUK yang diajukan tersebut lanjut Enting,terdapat beberapa hal yang dikritisi, seperti ada pasal yang mengatur tentang panti pijat dan lainnya, namun tidak diatur model panti pijat yang dimaksud, serta seperti apa terapisnya, sedangkan yang tercantum dalam draft hanyalah jam operasional saja.

" Kalau masalah Raperda PUK  yang kemarin diajukan ke DPRD, kami para kiyai belum sepakat, kecuali ada perubahan-perubahan beberapa pasal. Harus ada kespesifikan pariwisata di Kota Serang, fungsi dan tujuannya. Agar tidak ada yang menjual minuman keras, ataupun menjadi wanita sebagai pemandu lagu," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Serang, Wahyudi mengakui, bahwa Raperda PUK memang masih belum  dikaji, semenjak tahun 2015 sampai 2018.

"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan lintas stakeholder, baik itu OPD terkait maupun DPRD Kota Serang dalam rangka menyelesaikan pembahasannya. Kemudian Raperda PUK kami ajukan terlebih dahulu ke Pemprov Banten, sebagai bahan evaluasi. Jadi mohon bersabar, karena saat ini masih dalam pembasan ulang di internal," ujarnya.

Seperti diketahui, Raperda PUK Kota Serang telah diajukan oleh para kiyai sejak tahun 2015, tetapi hingga kini belum kunjung ditetapkan. Dikarenakan, beberapa poin yang diatur dianggap masih belum tuntas.

 

 

Go to top