Belum Memiliki NA, Perda PUK Kota Serang Mangkrak Sampai 3 Tahun

detakbanten.com SERANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang yang dikarenakan tidak adannya Naskah akademik (NA) belum kunjung selesai.

 

 

Go to top