Aneh, Fasum RTH Perumahan Kutabumi 5 di Desa Sukamantri Berubah Fungsi

Aneh, Fasum RTH Perumahan Kutabumi 5 di Desa Sukamantri Berubah Fungsi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Aneh Fasisiltas sosial (Fasos) dan Fasilitas umum (Fasum) ruang terbuka hijau (RTH) di perumahan Kutabumi 5 Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang berubah fungsi menjadi tempat jajan, nampak ruang terbuka hijau tersebut dipadati pedagang, bahkan bangunan yang ada dibuat permanen dengan memakai baja ringan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari awal pembangunan kawasan perumahan, jelas bahwa lokasi tersebut didalam Site Plannya merupakan Fasos dan Fasum ruang terbuka hijau (RTH), saat ini Fasos dan Fasum belum diserahkan kepada Pemkab Tangerang, padahal secara aturan didalam Perda nomor 4 tahun 2014 setelah 1 tahun dari pembangunan pengembang wajib menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemkab Tangerang.

"Jadi kalau mau diserahkan harus sesuai peruntukan, kalau tidak sesuai peruntukan, saya yakin Dinas Perkrim tidak akan menerimanya," kata Ketua LSM Seroja Taslim Irawan.

Taslim mengatakan, saat ini banyak disinyalir adanya oknum yang melakukan pelnggaran dengan menghalalkan segala cara walapun secara aturan melanggar ,salah satunya adalah dengan mengkomersilkan para pedagang, baik melalui salar ataupun yang lainnya.

" Kalau ga izin ke oknum, ga mungkin mereka berani berjualan, bahkan membangun tempat menjadi permanen dengan memakai rangka baja ringan," katanya.

Sementara Samsu Plt Sekdis Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan tidak akan menerima begitu saja serah terima aset, menurutnya ada dua tahapan proses yang ditempuh diantaranya pertama melakukan berita acara serah terima dengan OPD, serta Sekretaris Daerah yang kedua penyerahan aset kepada Pak Bupati Tangerang.

"Jadi diverifikasi terlebih dahulu, dicek mana saja fasos dan fasumnya, kalau berubah fungsi tentunya kita menyarankan agar pengembang menertibkan dahulu RTH nya," terangnya.

 

 

Go to top