Kisruh Ponpes Al-Zaytun, MUI: Indikasi Penodaan Agama hingga Kesesatan

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH. M. Cholil Nafis.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut, pihaknya baru menuntaskan hasil penelitian soal pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Hasilnya, kata MUI, ditemukan indikasi mengarah penodaan agama, kesesatan, sampai penyimpangan.

"Sesuai laporan final penelitian MUI terkait Panji Gumilang dan Pesantren Az-Zaytun. Ada beberapa indikasi mengarah ke penodaan agama, kesesatan dan penyimpangan," ucap Cholil Nafis, kepada Detakbanten.com, Selasa (27/6/2023).

Soal penodaan agama, lanjut Cholil, terletak pada ucapan yang merendahkan Allah SWT disamakan dengan manusia: “Kalau Allah berbahasa Arab, nanti susah ketemu orang indramayu, Gusti Allah ga ngerti”.

Berikutnya, kesesatan lain, terletak pada penasiran Ayat 11 surat Al-Mujadalah. Lalu, dijelaskan dengan hadits doa “minal muslimina wal muslimat” dengan arti berdampingan.

"Maka, hukumnya, perintah merenggangkan shaf shalat. Padahal, ini beda dengan kaidah tafsir yang sudah telah baku," jelas Cholil.

Sementara, untuk penyimpangan, kata Cholil juga terlihat oleh pernyataan akan ada khatib perempuan bagi pria dalam shalat Jum’at. Padahal, katanya, jelas hukumnya, tidak sah dan telah diperkuat fatwa MUI.

"Ini penyimpangan hukum Islam. Semua ulama mengatakan tidak sah perempuan jadi khatib Jumat bagi jemaah pria. Beberapa minggu lalu ini sudah dikeluarkan fatwa," sambungnya.

Dari temuan itu, MUI segera mengeluarkan fatwa Ponpes Al-Zaytun. Fatwa, rencananya akan dikeluarkan pekan ini. "Insya Allah pekan ini kalau tak ada halangan dikeluarkan fatwanya. Bismillah, kami ingin kebaikan untuk Indonesia yang sejahtera," tutupnya.

 

 

Go to top