Lindungi Merekmu, Hati Tenang, Usaha Lancar, Cuanpun Datang

Lindungi Merekmu, Hati Tenang, Usaha Lancar, Cuanpun Datang

Detakbanten.com, BANTEN - Merek sebagai sebuah logo, simbol atau penamaan dari sebuah bisnis atau usaha sangat penting untuk didaftarkan secara resmi. Hal ini dilakukan agar pengusaha atau pemiliki produk punya dasar hukum ketika _brand_ usahanya dipakai atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Mengingat pentingnya perlindungan merek, pada Tahun Merek ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus meningkatkan literasi Masyarakat Banten seputar Kekayaan Intelektual, khususnya Merek," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah mewakili Kakanwil Tejo Harwanto dalam promosi dan diseminasi merek di Hotel Forbis, Kabupaten Serang, Senin (10/04/2023).

Edukasi dan sosialisasi ini akan terus dilakukan mengingat semakin bertumbuhnya pemahaman dan kesadaran masyarakat Indonesia terkait pentingnya kekayaan intelektual khususnya merek. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan permohonan merek pada tahun 2022 sebesar 26.41%, bahkan membawa Indonesia pada peringkat kedua pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah.

Mendukung hal tersebut, Kemenkumham terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kemudahan ini berupa Inovasi yang bernama “Persetujuan Otomatisasi Pelayanan (POP) Merek”. Inovasi ini hadir untuk tiga layanan pasca permohonan merek.

"Di antaranya terdiri dari perpanjangan perlindungan Merek, pencatatan lisensi dan petikan resmi. Dengan adanya inovasi ini maka masyarakat dapat melakukan perpanjangan Merek secara online dan mandiri dalam waktu singkat, kurang lebih 10 menit saja," tegas Meidy.

Melalui kegiatan Promosi dan Diseminasi Merek dengan tema "Lindungi Merekmu, Hati Tenang, Usaha Lancar, Cuanpun Datang" ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim Kemenkumham Banten mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual, khususnya Merek bagi para pemangku kepentingan.

Promosi dan diseminasi merek yang turut dihadiri Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto ini ditujukan kepada 100 orang peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, pelaku industri, pelaku ekonomi kreatif dari Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.

Para peserta mendapatkan tambahan informasi dan pengetahuan dari narasumber Kanwil Kemenkumham Banten, Sofiyan Firdaus serta Mori Satria selalu pelaku usaha yang telah memiliki _brand_ Damory.

 

 

Go to top