Print this page

Tahun 2023, Pajak Hiburan Hanya Ditarget Rp 58 Miliar

Tahun 2023, Pajak Hiburan Hanya Ditarget Rp 58 Miliar

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pemkab Tangerang hanya menargetkan pajak hiburan sebesar Rp 58 Miliar, berdasarkan rekapitulasi pajak yang dihimpun redaksi, bahwa pajak Hiburan pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar 8 Miliar dari dibanding target 2022 lalu yang hanya sebesar Rp 50 Miliar, padahal pada APBD perubahan capaiannya mencapai 63,8 Miliar.

"Harusnya badan anggaran menargetkan diatas 63 miliar sesuai perolehan pada APBD Perubahan2022 lalu yang mencapa nilai 63, 8 miliar," terang Retno Juarno pemerhati kebijakan publik dari LSM Kompak , Rabu (10/5/2023).

Retno mengapresiasi Bapenda yang telah maksimal melakukan peningkatan PAD Kabupaten Tangerang, baik dari sektor pajak maupun non pajak, meakipun Konisi III DPRD u yang diketuai oleh Supardi belum memahami 100 persen tentang PAD pajak dan retribusi, karen sampai saat ini komisi III belum memiliki terobosan yang signifikan dibandingkan dengan ketua dan anggotab Komisi III sebelumnya.

"Sejak perubahan anggota komisi dan ketua komisi DPRD beberapa waktu lalu, komisi III stagnan saja, padahal komisi III harusnya banyak memiliki peranan dan terobosan terkait pendapatan pajak dian retribusi, ketua komisi III saja kalau ditanya wartawan dia agak kurang paham tentang pendapatan daerah," terang Retno