Melalui surat peringatan ke dua, Satpol PP Kabupaten Tangerang turun langsung memberikan himbauan dan peringatan agar seluruh pedagang pasar tumpah yang memiliki bangunan dan berjualan di sepanjang bahu jalan tanpa ijin agar segera melakukan pembongkaran sendiri.
Fachrul Rozi Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang membenarkan saat ini Satpol PP Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat peringatan ke dua kepada para pedagang pasar tumpah atau pedagang kaki lima yang berada di bahu jalan Sepatan dan Sepatan Timur. Hal tersebut guna menciptakan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan umum.
" Ya betul, pedagang pasar tumpah di bahu jalan saat ini sudah mendapatkan surat teguran ke dua terkait pembongkaran bangunan milik para pedagang tanpa ijin," Kata Fachrul Rozi Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang saat dihubungi detakbanten.com, Rabu, (30/6/2021)
Selanjutnya, ia mengatakan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tahapan berikutnya apa bila masih ada pedagang yang masih belum membongkar bangunan nya akan kembali layangkan surat peringatan ke tiga kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan.
"Dari surat kedua itu, tiga hari ke surat ke tiga. Pada intinya kami hanya menertibkan pedagang yang berada di bahu jalan, agar para pedagang menempati pasar yang sudah di sediakan," ujarnya