Print this page

Pemasangan Spanduk Oleh Bapenda di PT Taman Sari Menuai Pro dan Kontra

Pemasangan Spanduk Oleh Bapenda di PT Taman Sari Menuai Pro dan Kontra

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pemasangan spanduk oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Tangerang menuai pro dan kontra, pasalnya pemasangan spanduk berlogo KPK tersebut setelah tiga hari langsung dicopot.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Detak Banten.Com, pemasangan spanduk berlogo KPK tersebut, dilaksanakan oleh Bapenda beserta Satpol PP Kabupaten Tangerang pada Senin (17/5/2021), padahal didalam dokumen laporan hasil pemeriksaan ( LHP) tahun 2021 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) disebutkan bahwa salah satunya adalah Bapenda diharuskan melakukan verifikasi ulang terhadap keakuratan keenam nomor obyek pajak ( NOP).

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua LSM KOMPAK Retno Juarno berpendapat bahwa, Bapenda Kabupaten Tangerang seharusnya melakukan verifikasi ulang terhadap keakuratan 6 obyek pajak, karena dilokasi tersebut disinyalir terindikasi obyek yang sama, sementara lima nomor obyek pajak taat pajak, sementara ada satu NOP yang menunggak, bahkan disaran huruf ( e) BPKP kata Retno Juarno diabaikan karena pemasangan Spanduk atau baleho dapat dilakukan setelah dilakukan verifikasi.

" Kami akan melayangkan surat terkait hal ini kepada Bapenda Kabupaten Tangerang"terang Retno Juarno.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan proses penagihan pajak dalam bentuk pemasangan baliho sebagai bentuk lain dalam penagihan pajak kepada PT Taman Sari Lippo Karawaci, Senin (17/5/2021).

Hadir pada acara tersebut Kepala BAPENDA Kabupaten Tangerang Soma Atmaja, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Kelapa Dua, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang dan Muspika Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemasangan baliho ini merupakan salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK pada area Peningkatan Pendapatan Daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.